Rabu, 14 Oktober 2009

PERATURAN PEMINJAMAN KOLEKSI REFERENSI

• Semua koleksi yang ada di Bagian Referensi dapat dipinjam untuk di fotokopi, dengan batas waktu 3 (tiga) jam dengan syarat menunjukkan kartu anggota Perpustakaan (KTA) dan meninggalkan Kartu Mahasiswa (KTM), KTP/SIM bagi Dosen atau karyawan yang masih berlaku, kecuali jenis koleksi KAMUS (asli) dan ENSIKLOPEDI(asli)


• Pemustaka dapat memfotokopi bahan pustaka sekali pinjam maksimal sebanyak 3 (tiga) eksemplar untuk anggota Civitas Akademika ITS dan 2 (dua) eksemplar untuk anggota bukan Civitas Akademika ITS (Anggota Luar Biasa)


• Sanksi keterlambatan
Bagi pengguna yang terlambat mengembalikan dari batas waktu yang diberikan dikenakan sanksi denda per buku :
- Rp. 100,- (seratus rupiah) / jam
- Rp. 1000,- (seribu rupiah) / hari




Surabaya, Maret 2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar